Senin, 09 Juni 2014

Kasus Hijacking/Software Piracy: PT. Kedaung Industrial


Naas benar nasib Manager TI PT Kedaung Industrial, Indramin Darmadi. Setelah perusahaan yang diperkuatnya terkena razia software bajakan dari pihak berwajib, ia harus menanggung beban tanggung jawab dan diseret ke meja hijau.
Ditambah lagi, selidik punya selidik, setelah tersangkut hukum yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Indramin dikabarkan sudah tak dipekerjakan lagi oleh perusahaannya.

Bahkan, ketika menjalani sidang keempat pada Selasa (4/8/2009), menurut pengamatan detikINET, sang terdakwa berkacamata ini terlihat tak didampingi seorang pengacara pun. 

Terseretnya Indramin yang sebelumnya bertanggung jawab untuk urusan TI PT Kedaung Industrial ini memang tak disangka-sangka. Dijelaskan Donny A. Sheyoputra, Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) yang saat sidang menjadi saksi ahli, razia terhadap salah satu perusahaan barang pecah belah terbesar di dunia itu bermula dari laporan yang masuk ke hotline BSA.



Setelah ditindaklanjuti selama sekitar satu bulan, maka dengan menggandeng pihak berwajib akhirnya diputuskan untuk melakukan razia di kantor pusat mereka yang bertempat di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta, pada 31 Juli 2008.

Pada saat penindakan, penyidik menemukan 52 komputer yang digunakan di kantor tersebut. Dan setelah diperiksa, ada 21 PC Apple, 28 komputer yang menggunakan OS Windows, sedangkan 3 komputer lainnya dalam keadaan rusak.

Menurut informasi dari penyidik, Kedaung Industrial tidak dapat menunjukkan lisensi software untuk 28 komputer tersebut, kecuali hanya 15 buah Microsoft Windows XP Home original yang belum terinstal.

Tak berhenti sampai di situ, pihak kepolisian juga melakukan pengembangan penindakan ke lokasi pabrik milik Kedaung Industrial di Serang, Banten. Sayangnya, disinyalir info razia ini sudah bocor sehingga yang ditemukan hanya 5 komputer tak berlisensi.

Kini, Indramin pun harus siap-siap menanggung 'borok' perusahaan yang pernah diperkuatnya dulu itu sendirian. Ancaman yang dihadapi adalah Pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.

Leletnya Proses
Memang, jika dilihat dari waktu penindakan hingga proses persidangan yang sampai saat ini masih berlangsung sungguh merupakan waktu yang sangat lama. Bayangkan saja, sudah lebih dari setahun kasus ini diungkap namun prosesnya masih menggantung.
Menurut Donny, lamanya proses ini diakibatkan karena sering bolak baliknya berkas dari Kejaksaan ke pengadilan. "Jadi bisa dibayangkan untuk melacak suatu kasus itu sangat sulit," ujarnya dalam jumpa pers yang berlangsung di Restoran Raja Rasa, Jakarta, Selasa (4/8/2009).

Namun, lanjutnya, bukan berarti seluruh proses persidangan soal software bajakan di Tanah Air lelet sampai tahunan. "Paling cepat ada yang tiga bulan putus, tapi rata-rata kalau sudah sidang antara 5-6 bulan," pungkas Donny.

Kasus yang menyeret Kedaung Industrial sendiri saat ini masih memasuki sidang keempat dengan mendengarkan penjelasan saksi-saksi. Sidang yang digelar hari ini pun masih bersambung dan akan berlanjut minggu depan.




Sidang Pengguna Software Illegal Bisa Mangkrak 1 Tahun

Kendati pihak berwajib sudah menemukan kasus pemakaian software ilegal di suatu perusahaan, bukan berarti persidangan bakal gampang digelar. Bahkan untuk memasuki sidang perdana saja bisa memakan waktu hingga 1 tahun lamanya.

Seperti yang terjadi pada kasus penggunaan software ilegal pada perusahaan PT Kedaung Industrial (KI), pihak kepolisian memang telah melakukan razia pada 31 Juli 2008 silam. Akan tetapi, sidang perdana baru bisa dilakukan pada akhir Juni 2009 lalu.

"Panjangnya waktu sidang lebih disebabkan karena kita harus bolak-balik mengurus berkas. Dan kita tidak bisa mengontrol, karena sistem pemberkasan sidang itu sifatnya manual. Lain ceritanya kalau menggunakan komputer," jelas juru bicara perwakilan Bussines Software Alliance (BSA) Dhony A Sheyoputra, di Restoran Raja Rasa, Jakarta, Selasa (4/8/2009).

"Saat ini BSA sudah menangani setidaknya 30 kasus yang tersebar di Indonesia. Berdasarkan pengamatan, sidang yang langsung ditentukan keputusannya paling cepat 3 bulan," tambah Dhony.
Sementara itu, sidang keempat PT KI akhirnya harus ditunda hingga satu minggu ke depan atau Selasa 11 Agustus 2009. Agenda persidangan yang dipimpin Mien Trisnawaty hanya mendengarkan keterangan dari para saksi-saksi, termasuk di antaranya Dhony Sheyoputra dari BSA.
Jalannya sidang yang memakan waktu hingga 1 jam tersebut, lebih mempertanyakan tugas BSA dalam mengawasi software ilegal di perusahaan-perusahaan. Ketua hakim juga sempat mempertanyakan perbedaan antara software ilegal dan software legal.

Menurut informasi dari para penyidik, PT KI yang merupakan perusahaan keramik tidak dapat menunjukkan lisensi software untuk 28 komputer dari 51 komputer yang dimiliki perusahaanya, kecuali hanya 15 buah Microsoft Windows XP Home original yang belum terinstal.

Dalam kasus ini, terdakwa Manager IT PT Kedaung Industrial Indramin sendiri akan terjerat undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta pasal 27 ayat 3, dengan hukuman penjara 5 tahun penjara dan atau denda Rp500 juta. Dalam persidangan ini, Indramin menjadi satu-satunya tersangka. (srn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar