Senin, 09 Juni 2014

Kasus Hijacking/Software Piracy: PT. Kedaung Industrial


Naas benar nasib Manager TI PT Kedaung Industrial, Indramin Darmadi. Setelah perusahaan yang diperkuatnya terkena razia software bajakan dari pihak berwajib, ia harus menanggung beban tanggung jawab dan diseret ke meja hijau.
Ditambah lagi, selidik punya selidik, setelah tersangkut hukum yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Indramin dikabarkan sudah tak dipekerjakan lagi oleh perusahaannya.

Bahkan, ketika menjalani sidang keempat pada Selasa (4/8/2009), menurut pengamatan detikINET, sang terdakwa berkacamata ini terlihat tak didampingi seorang pengacara pun. 

Terseretnya Indramin yang sebelumnya bertanggung jawab untuk urusan TI PT Kedaung Industrial ini memang tak disangka-sangka. Dijelaskan Donny A. Sheyoputra, Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) yang saat sidang menjadi saksi ahli, razia terhadap salah satu perusahaan barang pecah belah terbesar di dunia itu bermula dari laporan yang masuk ke hotline BSA.

Kamis, 15 Mei 2014

Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.

Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.


Cyber Crime

Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.

Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.


Pengertian Cyber Crime Menurut Para Ahli
Berikut adalah pengertian Cyber Crime yang dipaparkan oleh para ahli.
  • Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
  • Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
  • Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
  • M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.